Langkah Mudah Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM Kuliner Rumahan
Jambi – Halo Sobat BUMN! Melanjutkan semangat dari kegiatan pendampingan "UMKM Kuliner Naik Kelas" yang diselenggarakan oleh Rumah BUMN Jambi beberapa waktu lalu, mari kita bahas lebih dalam mengenai langkah konkret untuk mendapatkan sertifikat halal.Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya kuliner rumahan, mengurus sertifikasi halal kini tidak lagi rumit dan menakutkan. Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme pernyataan mandiri atau Self-Declare.Lalu, bagaimana langkah-langkah mudahnya? Yuk, simak panduan bahasa awam berikut ini!1. Penuhi Syarat Utama: Miliki NIBLangkah paling pertama dan wajib adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Anda bisa membuatnya secara online dan gratis melalui situs web OSS (Online Single Submission). Pastikan NIB Anda mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan produk kuliner Anda.2. Pastikan Seluruh Bahan, Kemasan, dan Proses Sudah "Aman"Karena menggunakan jalur Self-Declare, produk Anda harus tergolong tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.Rincikan Semua Bahan Secara Detail: Pastikan semua bahan yang digunakan (tanpa terkecuali) jelas kehalalannya dan memiliki logo halal yang sah. Ingat, bukan cuma bahan baku utama saja! Anda wajib merincikan semuanya dengan detail, mulai dari bahan baku, bumbu tambahan, cleaning agent (sabun cuci/pembersih yang digunakan untuk alat dan tempat masak), hingga kemasan produk yang digunakan. Simpan nota pembelian atau foto kemasan bahan-bahan tersebut!Proses Produksi Bersih: Pastikan alat masak yang digunakan bebas dari kontaminasi najis atau bahan non-halal.3. Buat Akun di Sistem SIHALALKunjungi website ptsp.halal.go.id dan buat akun baru. Pilih jenis pengguna sebagai "Pelaku Usaha". Setelah login, lengkapi profil usaha Anda menggunakan data dari NIB yang sudah dibuat sebelumnya.4. Ajukan Pendaftaran dan Pilih Pendamping (P3H)Di dalam sistem SIHALAL, mulailah membuat pengajuan sertifikasi. Anda akan diminta untuk mengisi detail bahan, proses pembuatan, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.Di tahap ini, Anda harus memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H). P3H adalah petugas resmi yang akan membantu memverifikasi kebenaran data Anda. Kabar baiknya, Rumah BUMN Jambi memiliki jaringan fasilitator dan P3H yang siap mendampingi Anda!5. Proses Verifikasi (Wajib Visitasi) dan Sidang FatwaSetelah data dikirim, P3H akan melakukan verifikasi. Perlu dicatat bahwa P3H wajib melakukan visitasi atau kunjungan langsung ke lokasi tempat usaha Anda untuk mengecek kesesuaian data secara fisik. Jika semua sudah terverifikasi dengan baik, P3H akan meneruskan laporan ke BPJPH. Selanjutnya, Komite Fatwa MUI akan menyidangkan produk Anda untuk menetapkan kehalalannya.6. Selamat! Sertifikat TerbitJika disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal. Anda bisa mengunduhnya langsung melalui akun SIHALAL Anda dan segera menempelkan logo Halal terbaru di kemasan produk kebanggaan Anda.Jangan Tunda Lagi, Ayo Urus Sekarang!Memiliki label halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi ini adalah investasi jangka panjang agar produk Anda lebih dipercaya konsumen dan bisa masuk ke supermarket besar atau e-commerce.Masih bingung atau butuh bimbingan langsung? Jangan ragu untuk datang ke Rumah BUMN Jambi atau hubungi kami melalui Instagram @rumahbumnjambi. Kami siap mendampingi UMKM Jambi untuk terus naik kelas!