Rumah BUMN Jambi Fasilitasi Sertifikasi P-IRT untuk UMKM Kuliner, Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk
JAMBI – Rumah BUMN Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi dan pendampingan bertajuk "Penguatan Legalitas Produk Pangan UMKM Melalui Sertifikasi P-IRT". Program ini diselenggarakan pada 13 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan legalitas produk pangan UMKM sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, kualitas produk saja tidak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu keberhasilan bisnis. Legalitas produk melalui Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kini menjadi salah satu syarat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pemasaran, dan membuka peluang masuk ke jaringan ritel modern.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Rumah BUMN Jambi ini disambut antusias oleh para pelaku UMKM kuliner. Program yang diberikan secara gratis tersebut menjadi kesempatan berharga bagi peserta untuk memahami proses pengurusan izin edar pangan secara lebih mudah dan terarah.
Sertifikasi P-IRT Penting untuk Pengembangan UMKM Kuliner
Dalam kegiatan ini, Rumah BUMN Jambi menghadirkan Maryani, S.E., selaku Penata Perizinan Ahli Muda, sebagai narasumber utama. Pada sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai prosedur, persyaratan, manfaat, serta tahapan memperoleh Sertifikasi P-IRT bagi produk pangan industri rumah tangga.
Menurut narasumber, keberadaan SPP-IRT tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM serta memperkuat citra merek di tengah persaingan pasar.
Meningkatkan Standar Keamanan dan Mutu Produk Pangan
Selain memahami proses perizinan, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai standar keamanan pangan, sanitasi, dan higienitas dalam proses produksi makanan dan minuman. Pemahaman tersebut menjadi aspek penting untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, memiliki kualitas yang baik, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, pelaku UMKM diharapkan mampu menerapkan praktik produksi pangan yang lebih profesional sehingga dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan dalam jangka panjang.
Rumah BUMN Jambi Dorong UMKM Memiliki Legalitas Produk
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai sesi diskusi dan konsultasi. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan pertanyaan seputar proses pengajuan P-IRT, persyaratan dokumen, hingga strategi pengembangan usaha setelah memperoleh legalitas produk.
Rumah BUMN Jambi menilai bahwa legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun UMKM yang berkelanjutan. Dengan memiliki Sertifikasi P-IRT, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar, menjalin kerja sama dengan berbagai mitra bisnis, dan meningkatkan daya saing produk di tingkat regional maupun nasional.
Melalui program fasilitasi dan pendampingan ini, Rumah BUMN Jambi berharap semakin banyak UMKM kuliner di Jambi yang memiliki legalitas usaha dan mampu menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, serta siap bersaing di pasar yang lebih luas. Kehadiran sertifikasi P-IRT diharapkan menjadi langkah strategis bagi UMKM untuk naik kelas, memperkuat kepercayaan konsumen, dan mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.